Kruu

it’s all bout news

Kontroversi UU Informasi dan Transaksi Elektronik Maret 28, 2008

Filed under: feature — kruu @ 2:40 am

inet.jpg

Di era digital sekarang, penyebaran pornografi yang selalu mengundang pro dan kontra dari masyarakat semakin tidak dapat dihindarkan. Jutaan situs di internet menawarkan pornografi dengan beragam jenis cara. Belum lagi kehadiran internet memudahkan kita untuk menyadapan informasi dan dokumen elektronik pada komputer atau alat elektronik milik orang lain. Meskipun pornografi cyber sangat sulit dihentikan, pemerintah tetap berusaha mengawasi pornografi internet dengan mengesahkan undang-unang baru.

UU Pasal 27 ayat 1 UU ITE merupakan UU cyber pertama di Indonesia. UU ini berisi larangan bagi setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Tanpa disadari, UU ini ternyata membawa pro dan kontra dalam masyarakat. Dibalik persetujuan dari berbagai pihak akan berlakunya UU cyber yang mengawasi pornografi, sebagian masyarakat justru menentang undang-undang ini.

Sebagai salah satu situs pornografi, Azharina, mahasiswa FISIP UPH tidak setuju dengan undang-undang yang membatasi akses situs negativ. “Saya engga setuju karena pornografi itu harus dilihat dari berbagai segi. Contohnya aja saya lagi membantu kaka saya membuat penelitian tentang pornografi. Kalau aksesnya dibatasi bagaimana?” ujar Azharina.

Sama halnya dengan Azharina, Gio, mahasiswa manajemen UPH juga menolak pembatasan akses situs pornografi. “Situs pornografi itu pembatasannya harus benar. Sebenarnya si boleh saja tapi untuk umur 18 tahun keatas karena mengakses situs pornografi itu suatu kebutuhan khususnya untuk kaum lelaki.” ucap Gio.

Namun, tidak semua berpendapat sama dengan Gio dan Azharina. Rizaldi, dosen FISIP UPH mengatakan pengawasan pornografi internet perlu dilakukan karena sudah sangat meresahkan untuk anak-anak. “ Pengawasan pornografi tidak boleh dilakukan dengan melawan teknologi karena tidak ada yang bisa melawan teknologi. Meminimalisir dampak negatif pornografi harusnya dimulai dari perilaku individu public sendiri.” Tuturnya.

Rizaldi menambahkan, UU tersebut seharusnya ditujukan kepada pembatasan perilaku individu yang sering mengakses situs porno. Misalnya saja dengan adanya “Polisi Sosial” dari institusi masyarakat. Menurutnya, semakin teknologi dibatasi, publik akan semakin penasaran untuk membuka situs terlarang.

Kepala jurusan Ilmu Komunikasi UPH, Desy Kania, setuju dan optimis akan peraturan pemerintah tersebut. Menurutnya, Indonesia harus memiliki gate keeper yang lebih tepat. “Di Cina dan Singapura saja bisa, Indonesia pasti bisa.” Katanya. Ia berpendapat dalam menangani masalah situs pornografi jura harus didukung dengan parenting guideness yakni orag tua harus senantiasa waspada akan situs porno yang saat ini sangat mudah diakses oleh anak-anak.

Melihat tanggapan yang berbeda-beda dari berbagai pihak, tidak bisa dipungkiri UU yang membatasi situs pornografi akan mendapat banyak tantangan. Di satu pihak, pornografi di internet memang memberikan dampak buruk khususnya untuk anak-anak, tapi di sisi lain, situs porno merupakan satu kebutuhan. Untuk itu, pemerintah harus lebih bijaksana dalam menangani masalah pornografi di Indonesia.

Kelompok:

Nur Karina 04120050149

Gadis Indah 04120050107

Fanny Rosalia 04120050170

Melinda 04120050176

nur_naaa@yahoo.co.id

 

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

 
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.